RESMI DIUNDANGKAN PERDA DIY NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan  Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022  Tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi  untuk menggantikan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi yang Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Agustus 2022, dan diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Agustus 2022, yang terdiri dari XXIII Bab dan 71 Pasal.
 
Di dalam konsideran, Menimbang : 

a. bahwa sistem irigasi merupakan salah satu perwujudan  keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, objek kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan bagian dari kewenangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memenuhi pelayanan air yang ditujukan untuk mewujudkan pemberdayaan serta kesejahteraan masyarakat petani, sehingga perlu dijaga keberlanjutannya; 

b. bahwa Pemerintah Daerah berwenang mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada Daerah irigasi; 

c. bahwa Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan, sehingga perlu diganti; 

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi;

 

Penjelasan :

Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan penguasaan negara atas sumber daya air sebagai bagian dari cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Sumber daya air diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pertanian rakyat setelah pemenuhan atas kebutuhan pokok sehari-hari terpenuhi. Oleh karenanya, dapat dikatakan bahwa pengelolaan sumber daya air merupakan bagian penting untuk mewujudkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat petani.

Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tidak lepas dari kenyataan bahwa irigasi merupakan objek kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengelolaan sumber daya air di daerah juga merupakan perwujudan   dari   Keistimewaan   DIY   sebagaimana   dimaksud   dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam konteks ini, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sangat relevan dengan kewenangan keistimewaan dalam bidang kebudayaan dan tata ruang. Sistem irigasi yang bersumber dari  kehendak dan daya upaya masyarakat dalam mewujudkan kehidupan dan penghidupan yang lebih baik untuk masyarakat agraris merupakan konsekuensi   dari   akar   historis   masyarakat   di   Daerah   Istimewa Yogyakarta. Sehingga, tidak dapat dipungkiri bahwa irigasi merupakan bagian dari kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Guna melakukan pengelolaan terhadap sumber daya air, maka diaturlah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menggantikan keberadaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang telah dibatalkan lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-IX/2013 serta menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.

Berkaitan dengan pemenuhan sumber daya air untuk pertanian rakyat, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air kemudian  mengamanahkan  kepada pemerintah daerah provinsi untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diarahkan untuk mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat petani.

Pemberian ruang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kepada pemerintah daerah provinsi ini perlu ditindaklanjuti, termasuk oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Di sisi lain, keberadaan  Peraturan  Daerah  Daerah  Istimewa  Yogyakarta  Nomor  6 Tahun 2010 tentang Irigasi sudah tidak lagi sejalan dengan pengaturan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun  2019 tentang Sumber Daya Air serta tidak mampu menjawab kebutuhan yang ada di masyarakat. Guna menjawab permasalahan tersebut, diperlukan Peraturan Daerah yang baru terkait pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Adapun   ruang   lingkup   Peraturan   Daerah   Daerah   Istimewa Yogyakarta tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem irigasi ini meliputi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; hak dan tanggung jawab P3A; perencanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; pengelolaan air irigasi; pengembangan jaringan irigasi; pengelolaan jaringan irigasi; pengelolaan aset irigasi; kelembagaan pengelola Irigasi; pemberdayaan;   pembiayaan   jaringan   irigasi;   koordinasi   pengelolaan sistem irigasi; partisipasi masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A; penghargaan; sistem informasi irigasi; pengawasan; ketentuan larangan; dan tata cara penyelesaian sengketa.

 

 

 

Link Perda : https://jdih.jogjaprov.go.id/storage/17603_2022pd0034007.pdf



TENTANG

sda.dpupesdm.jogjaprov.go.id adalah website resmi dari Dinas PUPESDM Daerah Istimewa Yogyakarta di Bidang Sumber Daya Air dan Drainase. Segala informasi mengenai bidang SDAD bisa Anda temukan disini.Silakan kirim Saran & Masukan melalui menu kami yang telah tersedia, apabila ada permasalahan-permasalahan yang ingin ditanyakan.

LAYANAN

Jl.Bumijo No.5, Yogyakarta
+62 274 589091 / +62 274 589074
+62 274 550320 / +62 852 003 0000
sdadrainasediy@gmail.com

INFORMASI LAIN