Pembahasan Rapergub Kebijakan Pengelolaan SIH3 di Dewan SDA DIY

Yogyakarta, 2 Agustus 2017; Sidang III Dewan SDA DIY dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2017 di Wisma Djoglo Yogyakarta dengan agenda Pembahasan Naskah Akademik dan Rapergub tentang Sistem Informasi Hidrometeorologi, Hidrologi dan Hidrogeologi (SIH3).
Penyusunan Rapergub tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrometeorologi, Hidrologi dan Hidrogeologi (SIH3) telah melalui berbagai proses; dimana proses tersebut sebagai berikut :
1. Penyusunan Tim Rapergub SIH3;
2. Kontrak Tenaga Ahli penyusun Rapergub SIH3;
3. Rapat – rapak koordinasi penyusunan;
4. Penyusunan matrik;
5. Penyusunan Naskah Akademik;
6. Kunjungan Kerja Dewan SDA DIY ke Provinsi Sulawesi Selatan terkait Pengelolaan SIH3 tanggal 26 sd 27 Juli 2017;
7. Penyusunan Draf rapergub SIH3; dan
Yang terakhir melalui kegiatan pada hari ini, 2 Agustus 2017 yaitu pembahasan pada sidang pleno Dewan SDA III.

Sidang III Dewan SDA DIY membahas Penyusunan Rapergub tentang Sistem Informasi Hidrometeorologi, Hidrologi dan Hidrogeologi (SIH3) dimana lebih menitikberatkan pada faktor teknis dan faktor legal drafting, sehingga pada kesempatan kali ini sekretariat Dewan SDA DIY menghadirkan dua pakar, pakar atau ahli SDA yang berasal dari Tenaga Ahli Penyusunan Rapergub serta pakar legal drafting dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Yogyakarta.
Sidang III Dewan SDA pada kali ini diharapkan dapat membuat masukan dan menyempurnakan rencana Pengelolaan SIH3 di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang dapat tertuang dalam Rapergub tentang Pengelolaan SIH3.
Tujuan jangka panjang pelaksanaan rencana Pengelolaan SIH3 di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta adalah terlaksana pengelolaan SIH3 tepat data, tepat waktu serta akurat dengan dukungan oleh instansi-instansi pengelola data yang ada di D.I. Yogyakarta sehingga dapat diimplementasikan bagi masyarakat yang membutuhkan data tentang informasi H3 tersebut.

Hasil Sidang III Dewan SDA DIY adalah sebagai berikut :

1. Guna menyempurnakan isi rapergub tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi Daerah Istimewa Yogyakarta perlu dibahas lagi secara intensif diluar Sidang Dewan SDA DIY dengan melibatkan pihak-pihak terkait;
2. Pokok-Pokok Pikir Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi H3 harus memuat 5 unsur, yaitu:
• Pengembangan kelembagaan
• Peningkatan tatalaksana
• Pemanfaatan Iptek
• Pembiayaan
• Peran masyarakat, dunia usaha dan pendidikan
3. Penetapan Kebijakan Pengelolaan SIH3 di DIY harus memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis;
4. Perlu adanya unsur budaya yang di cantumkan dalam penyusunan Rapergub SIH3;
5. Koordinator, pengendali dan pengelola SIH3 merupakan sekretariat bersama dari instansi terkait yang dibentuk oleh gubernur;
6. Menunjuk penanggungjawab Clearing house untuk memvalidasi data;
7. Alat – alat yang mengasilkan data informasi harus melalui kalibrasi.
8. Perlu penajaman bahasa hukum guna memudahkan masyarakat dalam memahami pergub SIH3. 



TENTANG

sda.dpupesdm.jogjaprov.go.id adalah website resmi dari Dinas PUPESDM Daerah Istimewa Yogyakarta di Bidang Sumber Daya Air dan Drainase. Segala informasi mengenai bidang SDAD bisa Anda temukan disini.Silakan kirim Saran & Masukan melalui menu kami yang telah tersedia, apabila ada permasalahan-permasalahan yang ingin ditanyakan.

LAYANAN

Jl.Bumijo No.5, Yogyakarta
+62 274 589091 / +62 274 589074
+62 274 550320 / +62 852 003 0000
sdadrainasediy@gmail.com

INFORMASI LAIN