Kunjungan Kerja Dewan SDA DIY ke Provinsi Sulawesi Selatan

A. Pengelolaan Sumberdaya Air Terpadu (Integrated Water Resources Management, IWRM) merupakan suatu proses koordinasi dalam pengembangan dan pengelolaan sumberdaya air dan lahan serta sumberdaya lainnya dalam suatu wilayah sungai, untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan kesejahteraan sosial yang seimbang tanpa meninggalkan keberlanjutan ekosistem. Pengelolaan sumberdaya air terpadu memfokuskan pada pengelolaan terpadu antara kepentingan bagian hulu dan kepentingan bagian hilir sungai, pengelolaan terpadu antara kuantitas dan kualitas air, antara air tanah dan air permukaan, serta antara sumberdaya lahan dan sumberdaya air. 

Konsep IWRM ini diharapkan dapat mengatasi masalah kelangkaan air, banjir, polusi hingga distribusi air yang berkeadilan. Pengelolaan sumberdaya air pada suatu wilayah sungai dapat memberikan manfaat optimal bagi kepentingan masyarakat dalam segala bidang kehidupan dan pada gilirannya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan tersebut perlu didukung oleh kelembagaan pengelolaan sumber daya air yang baik. Agar upaya tersebut dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Presiden nomer 12 tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 26 September 2009 membentuk Dewan Sumber Daya Air Daerah Istimewa Yogyakarta melalui SK Gubernur Nomer 184/KEP/2009 tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air. 

B. Masa tugas Dewan Sumber Daya Air Daerah Istimewa Yogyakarta Periode I (2009-2014) telah berakhir pada akhir tahun 2014 dan telah diganti oleh Dewan Sumber Daya Air Daerah Istimewa Yogyakarta Periode II (2015-2019) melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomer 328/KEP/2014 Tentang Pengangkatan Dewan Sumber Daya Air Daerah Istimewa Yogyakarta. Tugas Dewan Sumber Daya Air ini adalah memberikan masukan kepada Gubernur dalam Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air melalui: 
1. Penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air Provinsi berdasar kebijakan nasional sumber daya air dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya; 
2. Penyusunan program pengelolaan sumber daya air provinsi; 
3. Penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional; 
4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah, serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah; 
5. Penyelesaian konflik pengelolaan sumber daya air. 

C. Tujuan dan Manfaat 
a. Tujuan : Melakukan Studi Banding ke Dewan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Selatan terkait ketugasan Dewan Sumber Daya Air terutama kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi. 
b. Manfaat : Meningkatkan kinerja peran, tugas, fungsi dan keluaran Dewan Sumber Daya Air DIY melalui pembelajaran bersama Dewan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Selatan, dengan mempelajari : 
1. Penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi; 
2. Implementasi pelaksanaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada Provinsi Sulawesi Selatan. 
3. Penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air Provinsi; 
4. Penyusunan program pengelolaan sumber daya air provinsi; 
5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah, serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah; 
6. Penyelesaian konflik pengelolaan sumber daya air. 

D. Lokasi : Studi Banding akan dilakukan ke Dewan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Selatan / Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Alamat: Jl. A. P. Pettarani Gedung IV No.88, Bua Kana, Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 902222 serta kunjungan lapangan pada lokasi sesuai arahan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Selatan. D. Pelaksanaan : hari Rabu dan Kamis tanggal 26 sd 27 Juli 2017 

E. Peserta : 
– Anggota Dewan SDA (Unsur Pemerintah); 
1. Drs. Munarta. MM. 
2. Ir. Y. Wibisono, MA 
3 Ir. Bambang Sugiharto, MT. 
4 Ir. Edi Indrajaya, M.Si 
5 Ir. Yektining Rahajeng, MP 
6 Dr. I Nyoman Sukanta, S.Si, MT 

– Anggota Dewan SDA (Unsur Non Pemerintah) : 
1 Ir. Purwanto, MT 
2 Muhammad Rohmani, A.Md 
3 Sutardi 
4 Ir. H. Tjiptomulyono, MM. M.Sc 
5 Endang Rohjiani 6 Harris Syarif Usman, SH., SPK 
7 Halik Sandera 8 Gunawan 

– Sekretariat Dewan SDA : 
1 R. Tito Asung Komoro Wicaksono, ST. M.Eng. 
2 Hasim Muklis, ST. 
3 Wachid Nugroho, SE. 

– Panitia Kunjungan Kerja : 
1 Tri Lestari, SE. 
2 Nur Fitri Indah Kumalasari, ST. 
3 Beni Harmoko 

F. Hasil Kunjungan kerja : 
1. Provinsi Sulawesi Selatan sudah membuat Pergub tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi dengan Nomor : 38 Tahun 2014;

2. Sebagai tindaklanjut dari pergub SIH3, Gubernur mengeluarkan SK tentang Pembentukan Tim Pengendalian Dan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi Dan Hidrogeologi Di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan

3. Melalui SK Gubernur Pengangkatan Tim SIH3 tersebut, Dinas SDA, Ciptakarya dan Tata Ruang ditunjuk sebagai koordinator.

4. Tugas Tim Pengendalian dan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi sebagai berikut : a. kompilasi/penggabungan (integrasi) dan up-dating data dan informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi; b. melakukan pemuktahiran dan penyelamatan data; c. menjaga akurasi, reabilitas, kontinuitas dan ketepatan waktu penyampaian data dan informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi; d. menjamin pengamanan dan kerahasiaan data; e. menjamin kesinambungan pelayanan data dan informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi; dan f. menjamin kesesuaian perangkat pengelolaan dan pengolahan data informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi;

5. Tim Pengendalian dan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi di Provinsi Sulawesi Selatan : 1. Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan 2. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan 3. Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Wilayah IV Makassar 4. Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang 6. Penanggungjawab Clearing house untuk memvalidasi data sehingga informasi yang disampaikan tepat waktu, tepat mutu dan tepat guna belum ada; sementara untuk memvalidasi data menjadi tanggung-jawab masing-masing instansi.



TENTANG

sda.dpupesdm.jogjaprov.go.id adalah website resmi dari Dinas PUPESDM Daerah Istimewa Yogyakarta di Bidang Sumber Daya Air dan Drainase. Segala informasi mengenai bidang SDAD bisa Anda temukan disini.Silakan kirim Saran & Masukan melalui menu kami yang telah tersedia, apabila ada permasalahan-permasalahan yang ingin ditanyakan.

LAYANAN

Jl.Bumijo No.5, Yogyakarta
+62 274 589091 / +62 274 589074
+62 274 550320 / +62 852 003 0000
sdadrainasediy@gmail.com

INFORMASI LAIN